7 Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan Kolegiumnya oleh Pemerintah

Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran — yang mencakup FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk mengungkapkan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Apa Saja Kritik Mereka?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para profesor menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) karena khawatir hal ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalitas dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK dipindahkan, mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap mengganggu kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para profesor menekankan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh eksternal, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, yang pada akhirnya membahayakan keselamatan pasien.

Pendapat Tegas Para Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak boleh diintervensi negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan menurunkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Profesor dari Unhas & USU : Menyatakan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan secara kurang transparan, berpotensi menimbulkan kesenjangan kompetensi klinis-ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap hanya untuk mempertegas koordinasi, bukan sebagai pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Alasan Penting bagi Kita?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berdampak langsung pada mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi perlu memiliki suara dalam pengembangan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Dibutuhkan keseimbangan antara pendidikan, profesi, dan negara, tanpa monopoli dari satu pihak.

Ringkasan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Diserahkan kepada Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Pentingnya menjaga independensi guna mempertahankan kualitas pendidikan dan pelayanan
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi menganggapnya intervensi