Baru-baru ini, Pemerintah AS menangguhkan sementara izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing– termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard– karena bisa berdampak pada status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Secara cepat, Harvard mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan mengeluarkan penangguhan sementara terhadap kebijakan tersebut. Ini berarti mahasiswa asing dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa saat ini.
Langkah Cepat LPDP & Kemdiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bekerja sama dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Menyarankan mahasiswa untuk tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Persiapan “Fallback”: Tiga Skema Darurat
LPDP juga menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan tersebut diberlakukan kembali:
- Liburan akademik hingga situasi membaik
- Memindah studi ke universitas lain di AS yang masih bisa menerbitkan visa
- Kuliah bold agar studi tetap berlangsung tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
Aspek | Informasi |
Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa saat ini dan akan studi di AS |
Harvard | 46 mahasiswa tengah berkuliah, 23 sudah lulus dan akan kembali ke RI |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memungkinkan lanjut studi |
Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenlu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat terus kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & Pemerintah Indonesia sigap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis membutuhkan perhatian dan informasi terkini.